KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Kompas
Kompas.com - 14/06/2023, 16:27 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa saat ini mereka tengah menyelidiki dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang lembaganya dipimpin oleh Syahrul Yasin Limpo.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini lembaganya tengah meminta keterangan dari sejumlah pihak.
"Sejauh ini yang kami ketahui benar tahap proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak atas dugaan korupsi di kementan RI," ujar Ali kepada awak media, Rabu (14/6/2023).
Hingga saat ini, Mentan dan Humas Kementan belum memberikan tanggapan atas pemberitaan yang beredar.
Dapat diinformasikan, berdasarkan Pasal 1 angka 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.
Tujuannya, untuk menentukan apakah kasus dimaksud bisa naik ke tahap penyidikan.
Sementara, dalam tahap penyidikan telah ditemukan alat bukti yang cukup dan ditetapkan tersangka atau pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa saat ini mereka tengah menyelidiki dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang lembaganya dipimpin oleh Syahrul Yasin Limpo.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini lembaganya tengah meminta keterangan dari sejumlah pihak.
"Sejauh ini yang kami ketahui benar tahap proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak atas dugaan korupsi di kementan RI," ujar Ali kepada awak media, Rabu (14/6/2023).
Hingga saat ini, Mentan dan Humas Kementan belum memberikan tanggapan atas pemberitaan yang beredar.
Dapat diinformasikan, berdasarkan Pasal 1 angka 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.
Tujuannya, untuk menentukan apakah kasus dimaksud bisa naik ke tahap penyidikan.
Sementara, dalam tahap penyidikan telah ditemukan alat bukti yang cukup dan ditetapkan tersangka atau pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Penulis: Syakirun Ni'am
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#KementerianPertanian #KPK #Korupsi #JernihkanHarapan