Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Staf Partai Demokrat Papua Mangkir dari Panggilan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa salah satu staf Partai Demokrat Papua Yohana Delaflata mangkir dari panggilan tim penyidik. 

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Yohana dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. 

Adapun, Ricky merupakan tersangka dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Telah dipanggil secara sah menurut hukum namun saksi tidak hadir tanpa konfirmasi," kata Ali, Selasa (13/6/2023). 

Ali menjelaskan, tim penyidik hendak mengonfirmasi terkait dugaan aliran dana korupsi Ricky Ham Pagawak, sehingga keterangan Yohana sangat dibutuhkan. 

Sebelumnya, KPK telah menyita uang sebesar Rp 1,5 miliar dari staf Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat bernama Reyhan Khalifa. 

Reyhan telah menemui tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK pada bulan lalu, tepatnya Selasa (23/5/2023). 

Sebagaimana diberitakan, KPK menduga, Ricky menikmati uang suap, gratifikasi, dan TPPU senilai Rp 200 miliar. 

Dari jumlah tersebut, lembaga antirasuah telah menyita berbagai aset Ricky dengan nilai mencapai puluhan miliar. 

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 

Penulis: Syakirun Ni'am 

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Rakhmat Nur Hakim 

Musik: Follow That Car - Global Genius 


#yohanadalflata #KPK #JernihkanHarapan 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau