Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi Tersangka Pencucian Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka. 


Kali ini, KPK menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah sebelumnya menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan gratifikasi. 


"Saat ini tim penyidik KPK telah kembali menetapkan pejabat dimaksud (Andhi Pramono) sebagai tersangka TPPU," ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Senin (12/6/2023). 


Jubir KPK menjelaskan, dalam proses penyidikan dugaan gratifikasi Andhi, tim penyidik menemukan indikasi unsur kesengajaan menyembunyikan dan menyamarkan sumber aset kekayaan yang diduga bersumber dari korupsi. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Okky Mahdi Yasser 


#KPK #AndhiPramono #BeaCukaiMakassar #JernihkanHarapan 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau