Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Drama dan Fakta dalam Sidang Haris-Fatia Vs Luhut Binsar Pandjaitan

Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terhadap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (8/6/2023).

Luhut hadir secara langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur sebagai saksi pelapor.

Dalam sidang itu, salah satu kesaksian yang diberikan Luhut yakni soal tuduhan Haris dan Fatia dalam video yang diduga bermuatan ujaran pencemaran nama baik. "Saya disebut 'lord' dan penjahat, itu menurut saya merupakan kata-kata yang sangat menyakitkan," kata Luhut.

Menanggapi hal ini, Haris Azhar mengakui dirinya bisa saja mengklarifikasi langsung apakah Luhut benar-benar 'bermain' dalam bisnis tambang di Papua. Namun dalam pemahaman Haris, klarifikasi itu bukan merupakan tanggung jawabnya. Sebab, informasi yang berisi dugaan bahwa bisnis milik Luhut turut bermain di pertambangan Intan Jaya, Papua, bukan bersumber dari dirinya.

Suasana panas tak hanya berlangsung di dalam ruangan sidang, kericuhan juga terjadi di luar ruang sidang. Sejumlah orang bahkan tertahan di depan gerbang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) lantaran dilarang masuk oleh polisi yang bertugas menjaga gerbang.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: FIR

Penulis: Larissa Huda, Muhammad Naufal, Abdul Haris Maulana, Rizky Syahrial

Penulis Naskah: Rizkia Shindy

Host: Michaela Winda Saputra

Video Editor: Dina Rahmawati

Produser: Adesari Aviningtyas

Musik: angry news - dimadjdocent

#HarisAzhar #FatiaMaulidiyanti #Luhut #NewsUpdate #JernihkanHarapan #LivestreamingKompascom

Baca artikel terkait: https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/08/21315621/dituding-cemarkan-nama-luhut-fatia-konten-yang-saya-bicarakan-itu

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau