Gubernur Bali I Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali.
Adapun SE yang sudah berlaku mulai 31 Mei 2023 itu mengatur tentang berbagai macam kewajiban dan larangan yang harus ditaati turis asing atau wisatawan mancanegara selama di Bali.
Ada apa saja aturan baru untuk Turis di Bali?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Sania Mashabi Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani Narator: Anneke Sherina Ramadhani Video Editor: Lutfiansyah Aditya Vanjalu Produser: Mochamad Sadheli
Gubernur Bali I Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali.
Adapun SE yang sudah berlaku mulai 31 Mei 2023 itu mengatur tentang berbagai macam kewajiban dan larangan yang harus ditaati turis asing atau wisatawan mancanegara selama di Bali.
Ada apa saja aturan baru untuk Turis di Bali?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Sania Mashabi
Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani
Narator: Anneke Sherina Ramadhani
Video Editor: Lutfiansyah Aditya Vanjalu
Produser: Mochamad Sadheli
Musik oleh: Jungle - Aakash Gandhi
#Bali #Turis #JernihkanHarapan