Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Polri Tangkap 5 Pelaku Produsen Oli Palsu, Omzet Capai Rp 20 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri menangkap 5 pelaku pembuat oli palsu di Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (8/6/2023).


Mereka melakukan pemalsuan oli dari berbagai merek, mulai dari Yamaha, Astra Honda, dan Pertamina.


Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono mengatakan pihaknya telah menyita 35.730 botol oli palsu yang siap untuk diedarkan.


Rusdiyono mengatakan kelimanya membuat oli palsu dengan berbagai merek dan mendistribusikannya ke seluruh Indonesia. Oleh karena itu, Rusdiyono meminta para konsumen untuk berhati-hati dalam membeli oli untuk kendaraan.


Kelima tersangka, kata Rusdiyono, dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf A dan D Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#OliPalsu #BareskrimPolri #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com