Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Terlibat Jaringan Kurir Narkoba Oknum TNI, 2 Warga Kalimantan Divonis Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati kepada dua warga Kalimantan Barat bernama Yogi Syaputra dan Syahril pada Rabu 7 Juni 2023. Keduanya merupakan jaringan kurir narkoba dari oknum TNI Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan yang terlebih dahulu telah divonis penjara seumur hidup di Peradilan Militer Medan.

Yogi dan Syahril terbukti memiliki sabu seberat 75 kilogram dan 40.000 pil ekstasi saat ditangkap di Kota Medan pada Senin 5 Desember 2022 lalu. Ketua Majelis Hakim PN Medan, Dahlan menyatakan mereka secara sah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selengkapnya dalam video berikut ini.

Video Jurnalis: Kontributor Medan, Rahmat Utomo
Penulis Artikel: Kontributor Medan, Rahmat Utomo
Penulis Naskah: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Narator: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Video Editor: Armitha Sathi Devi
Produser: Deta Putri Setyanto

Musik: Reloaded - Savfk

#KurirSabuDihukumMati #TNIPengedarNarkoba #HukumanMati #PNMedan #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau