Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Polri Akan Periksa Rebecca Klopper Sebagai Korban dalam Kasus Penyebaran Video Asusila

Laporan polisi artis Rebecca Klopper terkait video asusilanya yang tersebar di media sosial ke Mabes Polri, saat ini sedang diteliti oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.


Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan usai penyidik melakukan pendalaman terkait laporan itu, Rebecca dan kuasa hukumnya akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.


Saat ini LP (laporan polisi) tersebut masih dipelajari oleh penyidik dan selanjutnya penyidik akan meminta keterangan pelapor dan korban, ujar Ramadhan saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (7/6/2023).


Sebelumnya, Rebecca melalui kuasa hukumnya melaporkan akun Twitter @dedekgemes dan @dedekugem ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran video asusila dengan korban atas nama Rebecca Klopper.


Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Okky Mahdi Yasser


#RebeccaKlopper #Videoviral #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau