Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Syarat Calon Anggota DPRA di Aceh, Wajib Ikut Uji Mampu Baca Al Quran

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mulai melaksanakan uji mampu baca Al Quran bagi seluruh bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk Pemilu Tahun 2024.

Bedasarkan data dari KIP Aceh jumlah bakal calon anggota DPRA yang telah mendaftar dalam Pemilu 2024 dari sepuluh daerah pemilihan (dapil) berjumlah 1.781 orang.

Uji baca Al Quran itu diperuntukkan untuk caleg yang memeluk agama Islam.

Anggota Komisioner KIP Aceh Munawarsyah mengatakan uji mampu baca Al Quran bagi bakal calon anggota DPR Aceh yang beragama Islam itu merupakan amanah dari Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 yang mengatur tentang partai politik lokal di Aceh.

Simak selengkapnya dalam video berikut

Video Jurnalis: Kontributor Kompas TV Aceh, Raja Umar

Penulis: Kontributor Kompas TV Aceh, Raja Umar

Penulis Naskah: Dica Septhian Herlambang

Narator: Dica Septhian Herlambang

Video Editor: Abdul Azis

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: Hypnosis - Godmode.

Artikel dapat dilihat di sini:

https://regional.kompas.com/read/2023/06/06/210744878/calon-anggota-dpra-di-aceh-ikuti-uji-coba-baca-al-quran-ini-aturannya?page=1

#JernihkanHarapan #CalonDPRA #Aceh

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com