Penikam Calon Pengantin Pria di Jembatan Araya Malang Terancam Dihukum Mati
Kompas
Kompas.com - 05/06/2023, 20:58 WIB
Riki Febriansyah (24), pelaku yang menikam seorang calon pengantin pria, berinisial AWN (24), dijerat pidana pembunuhan berencana. Pemuda asal Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang itu terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup setelah menewaskan korban di Jembatan Araya Malang, Jawa Timur.
Menurut Budi, pelaku menyerahkan diri pada Sabtu (3/6/2023) malam di Polresta Malang Kota. Sebelumnya, pihaknya telah berupaya melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: Kontributor Malang dan Batu, Nugraha Perdana Penulis : Kontributor Malang dan Batu, Nugraha Perdana Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis Narator: Wiyudha Betha Dinaragis Video Editor: Galang Wahyu Permata Produser: Monica Arum
Riki Febriansyah (24), pelaku yang menikam seorang calon pengantin pria, berinisial AWN (24), dijerat pidana pembunuhan berencana. Pemuda asal Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang itu terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup setelah menewaskan korban di Jembatan Araya Malang, Jawa Timur.
Menurut Budi, pelaku menyerahkan diri pada Sabtu (3/6/2023) malam di Polresta Malang Kota. Sebelumnya, pihaknya telah berupaya melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: Kontributor Malang dan Batu, Nugraha Perdana
Penulis : Kontributor Malang dan Batu, Nugraha Perdana
Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Narator: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Galang Wahyu Permata
Produser: Monica Arum
Musik: Frightmare - Jimena Contreras
#Malang #JawaTimur #JembatanAraya #JernihkanHarapan