Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Penikam Calon Pengantin Pria di Jembatan Araya Malang Terancam Dihukum Mati

Riki Febriansyah (24), pelaku yang menikam seorang calon pengantin pria, berinisial AWN (24), dijerat pidana pembunuhan berencana. Pemuda asal Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang itu terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup setelah menewaskan korban di Jembatan Araya Malang, Jawa Timur.

Menurut Budi, pelaku menyerahkan diri pada Sabtu (3/6/2023) malam di Polresta Malang Kota. Sebelumnya, pihaknya telah berupaya melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Video Jurnalis: Kontributor Malang dan Batu, Nugraha Perdana
Penulis : Kontributor Malang dan Batu, Nugraha Perdana
Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Narator: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Galang Wahyu Permata
Produser: Monica Arum

Musik: Frightmare - Jimena Contreras

#Malang #JawaTimur #JembatanAraya #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com