Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kendaraan Hilang, Ini Cara Melaporkan ke Polisi

Kehilangan kendaraan bermotor bisa saja terjadi kepada siapapun. Baik karena kecerobohan, tertipu oknum tertentu, atau bahkan dicuri. Salah satu upaya untuk mencarinya, mayarakat dapat melakukan dengan melaporkan ke pihak Kepolisian Republik Indonesia, baik Polda maupun Polsek terdekat. Hal itu guna membantu proses pencarian sekaligus menangkap komplotan para pelaku. Namun memang dalam waktu pencariannya, sangat membutuhkan waktu yang tak bisa ditentukan.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video : 


- https://youtu.be/xmhNzpbQEG0


- https://youtu.be/DxhYLHa_5is


- https://youtu.be/Oko4wWn2tAc



Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia



You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Penulis : Ruly Kurniawan

Editor : Stanly Ravel

Narator : Claudia Larasvaty

Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi

Video Editor : Carolus Dori Krisnadi

Produser : Sendy Darlis


#OtomotifKompas #KompasOtomotif #OtomotifNasional #IndustriOtomotif #CaraMelaporPolisi #SKTLK #BeritaAcara #BeritaKehilangan #KantorPolisi #SuratKehilangan #Pungli #LaporanPolisi #Curanmor #Ranmor #NewsOtomotif #AutoNews #Kompascom

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau