Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Perludem Ungkap Bahayanya jika Sistem Pemilu Diputuskan MK

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengungkapkan bahayanya jika sistem pemilu diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Peneliti Kahfi Ahdlan Hafiz mengatakan, penentuan sistem pemilu bukan ranah MK, melainkan ranah pembentuk undang-undang. 


Hal tersebut ia sampaikan saat menyerahkan berkas kesimpulan sebagai pihak terkait uji materi sistem proporsional terbuka ke Sekretariat Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (31/5/2023).


"Kami ingin tegaskan bahwa akan sangat berbahaya ketika sistem pemilu itu diputuskan oleh MK. Pilihan sistem pemilu yang diputuskan oleh MK sehingga misalnya ada satu sistem pemilu yang dianggap konstitusional, bisa ditafsirkan juga bahwa sistem pemilu lainnya tidak konstitusional," ucap Kahfi.



Simak selengkapnya dalam video berikut 


Video Jurnalis: Firda Rahmawan

Penulis Naskah: Firda Rahmawan

Video Editor: Firda Rahmawan

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#JernihkanHarapan #MK #Perludem #SistemPemilu

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau