Polri Resmi PTDH Irjen Teddy Minahasa Buntut Kasus Peredaran Narkoba
Kompas
Kompas.com - 30/05/2023, 23:04 WIB
Polri memutuskan untuk memecat atau memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Keputusan itu diambil, usai Teddy menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Selasa (30/5/2023).
Adapun, sidang etik yang sudah dijalani Teddy merupakan buntut dari kasus peredaran narkoba yang menjerat jenderal bintang dua itu.
Polri memutuskan untuk memecat atau memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Keputusan itu diambil, usai Teddy menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Selasa (30/5/2023).
Adapun, sidang etik yang sudah dijalani Teddy merupakan buntut dari kasus peredaran narkoba yang menjerat jenderal bintang dua itu.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#TeddyMinahasa #SidangKodeEtikPolri #JernihkanHarapan