Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Polri Resmi PTDH Irjen Teddy Minahasa Buntut Kasus Peredaran Narkoba

Polri memutuskan untuk memecat atau memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.


Keputusan itu diambil, usai Teddy menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Selasa (30/5/2023).


Adapun, sidang etik yang sudah dijalani Teddy merupakan buntut dari kasus peredaran narkoba yang menjerat jenderal bintang dua itu.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Okky Mahdi Yasser


#TeddyMinahasa #SidangKodeEtikPolri #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau