Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pengacara Sebut Irjen Teddy Minahasa Merasa Sidang Kode Etiknya Digelar Secara Terburu-Buru

Penasihat hukum Irjen Teddy Minahasa, Anthony Djono mengatakan bahwa kliennya merasa Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar secara terburu-buru.


Teddy, kata Anthony, merasa bahwa ada permintaan dari pihak tertentu agar sidang kode etiknya digelar tanpa menunggu putusan inkrah.


Teddy diketahui telah divonis oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara seumur hidup atas kasus peredaran narkoba. Namun, Teddy mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.


Anthony mengatakan bahwa kliennya tak berharap banyak akan putusan yang adil dari anggota komisi kode etik. Jika dalam sidang kode etik diputuskan bahwa Teddy diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), Anthony mengatakan bahwa kliennya akan mengajukan banding.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Okky Mahdi Yasser


#TeddyMinahasa #SidangEtikPolri #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau