Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ombudsman Berpeluang Panggil Paksa Firli Bahuri dan Sekjen KPK

Ombudsman RI membuka peluang untuk memanggil paksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa terkait dengan laporan Brigjen Endar Priantoro soal pemberhentiannya. 


Sebelumnya, Ombudsman mengungkapkan bahwa KPK menolak untuk dimintai keterangan terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK yang diberhentikan pada 30 Maret lalu. 


Ombudsman telah melayangkan panggilan kedua kepada pihak KPK. Kali ini, surat ditujukan untuk Cahya yang bertugas untuk menandatangani surat pemberhentian Endar.


Namun, Robert mengatakan, jawaban yang dikirimkan Sekjen KPK pada 22 Mei membuat Ombudsman kaget. Sebab, bukannya menjawab, mereka justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman atas aduan Endar Priantoro.


“Intinya adalah KPK secara kelembagaan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dengan sejumlah alasan," kata Robert dalam konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023). 


Sebelumnya diberitakan, Endar melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri, Sekjen KPK, Cahya H, Harefa, dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK, Zuraida Retno Pamungkas ke Ombudsman karena menduga para pihak terlapor melakukan maladministrasi saat memberhentikannya dari jabatan Direktur Penyelidikan. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Rakhmat Nur Hakim 


#JernihkanHarapan 


Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau