Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ombudsman: KPK Tolak Diperiksa Terkait Pemberhentian Brigjen Endar

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak untuk dimintai keterangan terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK yang diberhentikan pada 30 Maret lalu. 


Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyurati Ketua KPK Firli Bahuri pada 11 Mei lalu. 


KPK menjawab surat tersebut pada 17 Mei dan mengatakan mereka sangat menghargai tugas dan fungsi Ombudsman mengawasi pelayanan publik.


Ombudsman pun melayangkan panggilan kedua kepada pihak KPK. Kali ini, surat ditujukan untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa yang bertugas untuk menandatangani surat pemberhentian Endar.


Namun, Robert mengatakan, jawaban yang dikirimkan Sekjen KPK pada 22 Mei selanjutnya membuat Ombudsman kaget. Sebab, alih-alih menjawab, mereka justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman atas aduan Endar Priantoro.


“Isinya bukan klarifikasi atas pertanyaan yang kami sampaikan tetapi terkait dengan sejumlah hal yang buat kami di Ombudsman ini mengagetkan,” ujar Robert dalam konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023). 


Robert mengungkapkan, pada intinya KPK secara kelembagaan menolak permintaan klarifikasi itu.


Sebelumnya diberitakan, Endar melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri, Sekjen KPK, Cahya H, Harefa, dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK, Zuraida Retno Pamungkas ke Ombudsman.


Endar menduga mereka melakukan maladministrasi saat memberhentikannya dari jabatan Direktur Penyelidikan.


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Rakhmat Nur Hakim 


#JernihkanHarapan 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com