Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hasto Minta Denny Indrayana Bertanggung Jawab Soal Isu Sistem Pemilu

Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto meminta Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana bertanggungjawab setelah menyebar isu putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang Pemilu soal sistem Pemilu.

Hasto meminta agar Denny Indrayana menyebut sumber yang dikatakan kredibel dan menyebut MK telah memutuskan pemilihan calon legislatif dengan dengan sistem proporsional terbuka.

Hasto lantas mengatakan, pernyataan yang dilontarkan Denny bisa jadi terjadi saat yang bersangkutan menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Nissi Elizabeth
Penulis: Singgih Wiryono
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor:Agung Setiawan
Produser: Yusuf Reza Permadi

Music by Drop - Anno Domini Beats

#DennyIndrayana #HatoTantangDenny #JernihkanHarapan

Artikel terkait:
https://www.kompas.com/nasional/read/2023/05/29/17253281/sesalkan-pernyataan-denny-indrayana-sekjen-pdi-p-ciptakan-spekulasi-politik

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau