Polemik Dugaan Bocornya Putusan MK soal Sistem Pemilu Coblos Partai
Kompas
Kompas.com - 30/05/2023, 12:19 WIB
Ahli Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengaku mendapat informasi penting terkait gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyebut MK akan mengabulkan sistem Pemilu kembali menjadi proporsional tertutup alias coblos partai.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/5/2023).
Berdasarkan info yang diterima Denny, enam hakim MK setuju untuk mengembalikan sistem proporsional tertutup. Sementara, tiga hakim lain akan menyatakan dissenting opinion. Denny memastikan informasi tersebut bersumber dari orang yang kredibel.
Sistem proporsional tertutup sendiri merupakan sistem pemilu di mana pemilih tidak langsung memilih calon anggota legislatif, melainkan partai politik peserta pemilu. Selama ini, Indonesia menganut sistem proporsional terbuka, di mana pemilih bisa langsung memilih calon anggota legislatif (caleg) yang diusung oleh partai politik peserta pemilu.
Pernyataan Denny ini lantas menimbulkan sejumlah respons. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, terbuka kemungkinan bagi Polri untuk menyelidiki isu kebocoran tersebut. Penyelidikan dilakukan agar tidak menimbulkan spekulasi dan polemik yang berkepanjangan di masyarakat.
Ahli Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengaku mendapat informasi penting terkait gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyebut MK akan mengabulkan sistem Pemilu kembali menjadi proporsional tertutup alias coblos partai.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/5/2023).
Berdasarkan info yang diterima Denny, enam hakim MK setuju untuk mengembalikan sistem proporsional tertutup. Sementara, tiga hakim lain akan menyatakan dissenting opinion. Denny memastikan informasi tersebut bersumber dari orang yang kredibel.
Sistem proporsional tertutup sendiri merupakan sistem pemilu di mana pemilih tidak langsung memilih calon anggota legislatif, melainkan partai politik peserta pemilu. Selama ini, Indonesia menganut sistem proporsional terbuka, di mana pemilih bisa langsung memilih calon anggota legislatif (caleg) yang diusung oleh partai politik peserta pemilu.
Pernyataan Denny ini lantas menimbulkan sejumlah respons. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, terbuka kemungkinan bagi Polri untuk menyelidiki isu kebocoran tersebut. Penyelidikan dilakukan agar tidak menimbulkan spekulasi dan polemik yang berkepanjangan di masyarakat.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: DEW
Penulis: Singgih Wiryono, Novianti Setuningsih, Rizky Syahrial, Sabrina Asril
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Host: Michaela Winda Saputra
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Adesari Aviningtyas
Musik: Observer
#SistemProporsionalTertutup #DennyIndrayana #Pemilu2024 #jernihmemilih #NewsUpdate #JernihkanHarapan #LivestreamingKompascom
Baca artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2023/05/29/12281831/jubir-mk-tegaskan-gugatan-sistem-pemilu-baru-di-tahap-penyerahan-kesimpulan