Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Lolos dari Hukuman Mati, 2 TNI Kurir 75 Kg Sabu di Sumut Menangis

Dua anggota TNI di Sumatera Utara, bernama Sertu Yalpin Tarzun (43) dan Pratu Rian Hermawan (26) lolos dari hukuman mati.

Keduanya terdakwa kurir 75 kg sabu dan 40.000 butir ekstasi, dijatuhi hukuman seumur hidup dalam sidang vonis di Pengadilan Militer I-02 Medan, pada Senin (29/5/2023).

Sebelumnya diberitakan kedua terdakwa ditangkap Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim pada 5 Desember 2022.

Ditemukan sabu seberat 75 kg dan delapan bungkus ekstasi sebanyak 40.000 butir.

Simak selengkapnya dalam video berikut


Video Jurnalis: Kontributor Medan, Rahmat Utomo

Penulis: Kontributor Medan, Rahmat Utomo

Penulis Naskah: Dica Septhian Herlambang

Narator: Dica Septhian Herlambang

Video Editor: Putri Aulia

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: June - Bobby Richards


Artikel dapat dilihat di sini:

https://medan.kompas.com/read/2023/05/29/210113678/lolos-dari-hukuman-mati-2-tni-kurir-75-kg-sabu-di-sumut-menangis


#JernihkanHarapan #TNI #KurirSabu

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com