Ahli Hukum Tata Negara, Denny Indrayana mengungkapkan alasan menyebarkan informasi tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan mengubah sistem pemungutan suara dalam pemilu ke publik.
Menurutnya saat ini jika sebuah isu tidak menjadi perhatian publik maka keadilan sulit hadir.
Menurutnya, jika MK mengabulkan gugatan atau mengembalikan ke sistem proporsional tertutup, maka ada pelanggaran terhadap prinsip dasar open legal policy.
Denny juga mengatakan kewenangan untuk menentukan sistem pemilu adalah milik pembuat UU antara lain Presiden, DPR, dan DPD bukan MK.
Selain itu, perubahan sistem pemilu di tengah tahapan yang berjalan juga akan membuat proses pemilu menjadi kacau.
Denny menilai perlu adanya langkah-langkah advokasi, pencegahan, dan preemtif atas putusan MK nanti.
Ahli Hukum Tata Negara, Denny Indrayana mengungkapkan alasan menyebarkan informasi tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan mengubah sistem pemungutan suara dalam pemilu ke publik.
Menurutnya saat ini jika sebuah isu tidak menjadi perhatian publik maka keadilan sulit hadir.
Menurutnya, jika MK mengabulkan gugatan atau mengembalikan ke sistem proporsional tertutup, maka ada pelanggaran terhadap prinsip dasar open legal policy.
Denny juga mengatakan kewenangan untuk menentukan sistem pemilu adalah milik pembuat UU antara lain Presiden, DPR, dan DPD bukan MK.
Selain itu, perubahan sistem pemilu di tengah tahapan yang berjalan juga akan membuat proses pemilu menjadi kacau.
Denny menilai perlu adanya langkah-langkah advokasi, pencegahan, dan preemtif atas putusan MK nanti.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Putri Aulia
Narator: Putri Aulia
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Dark Fog - Kevin MacLeod
#JernihkanHarapan #DennyIndrayana #JernihMemilih #MK