Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Dinilai Ganjil
Kompas
Kompas.com - 27/05/2023, 12:51 WIB
Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan uji materi terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi lima tahun dinilai sangat ganjil.
Hal itu diungkapkan oleh Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, pada Jumat (26/5/2023).
Bahkan Abraham menilai bahwa MK memberikan perlakuan istimewa terkait keputusan yang diberikan kepada KPK.
MK merubah kebijakan masa jabatan pemimpin KPK, usai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan uji materi.
Namun perubahan kebijakan itu dinilai mendapat keistimewaan lantaran prosesnya singkat mulai dari diajukan, diterima, diadili, diperiksa, dan diputus.
Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan uji materi terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi lima tahun dinilai sangat ganjil.
Hal itu diungkapkan oleh Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, pada Jumat (26/5/2023).
Bahkan Abraham menilai bahwa MK memberikan perlakuan istimewa terkait keputusan yang diberikan kepada KPK.
MK merubah kebijakan masa jabatan pemimpin KPK, usai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan uji materi.
Namun perubahan kebijakan itu dinilai mendapat keistimewaan lantaran prosesnya singkat mulai dari diajukan, diterima, diadili, diperiksa, dan diputus.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: HAM, TAL
Penulis: Aryo Putranto Saptohutomo
Penulis Naskah: Dariz Kartika
Narator: Dariz Kartika
Video Editor: Dariz Kartika
Produser:Rakhmat Nur Hakim
Musik: What You Used To Be — Mauro Somm
#MK #KPK #JernihkanHarapan
Baca artikel selengkapnya di:
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/27/05150061/putusan-mk-kabulkan-uji-materi-masa-jabatan-pimpinan-kpk-dinilai-ganjil