Mahfud Enggan Komentari Putusan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
Kompas
Kompas.com - 26/05/2023, 17:44 WIB
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan respons terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi soal perubahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun.
Mahfud mengatakan bahwa dirinya belum membaca naskah putusan tersebut. Ia mengaku baru mengetahuinya lewat media sosial.
"Putusan MK belum saya baca. Saya baru baca di media. nanti aja sesudah dibaca baru saya beri komentar," ucap Mahfud di Kantor Kemkominfo, Jakarta Pusat, Jumat (26/5/2023).
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan respons terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi soal perubahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun.
Mahfud mengatakan bahwa dirinya belum membaca naskah putusan tersebut. Ia mengaku baru mengetahuinya lewat media sosial.
"Putusan MK belum saya baca. Saya baru baca di media. nanti aja sesudah dibaca baru saya beri komentar," ucap Mahfud di Kantor Kemkominfo, Jakarta Pusat, Jumat (26/5/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Firda Rahmawan
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Video Editor: Firda Rahmawan
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#JernihkanHarapan #MahfudMD #KPK #MK #PimpinanKPK