Istana Ogah Komentari Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
Kompas
Kompas.com - 26/05/2023, 14:05 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Ketentuan masa jabatan pimpinan KPK ini diatur dalam Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Diketahui, uji materi diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan putusan MK dibacakan pada Kamis (25/5/2023) kemarin. Terkait putusan MK tersebut, pihak Istana belum memberi tanggapan.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis : Dian Erika Nugraheny Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia Narator: Elisabeth Putri Mulia Video Editor: Menika Ambar Sari Produser: Firzha Ananda Putri
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Narator: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Firzha Ananda Putri
Musik: Icelandic Arpeggios - DivKid
#KPK #UUKPK #PerpanjanganMasaJabatan #JernihkanHarapan