Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Istana Ogah Komentari Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Ketentuan masa jabatan pimpinan KPK ini diatur dalam Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Diketahui, uji materi diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan putusan MK dibacakan pada Kamis (25/5/2023) kemarin. Terkait putusan MK tersebut, pihak Istana belum memberi tanggapan.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis : Dian Erika Nugraheny
Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Narator: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Firzha Ananda Putri

Musik: Icelandic Arpeggios - DivKid

#KPK #UUKPK #PerpanjanganMasaJabatan #JernihkanHarapan
Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com