Jubir MK Sebut Firli Bahuri dkk Menjabat 5 Tahun Sesuai Putusan MK
Kompas
Kompas.com - 26/05/2023, 13:57 WIB
Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengatakan, putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah bisa berlaku saat ini. Dengan demikian, masa kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri dan empat wakilnya yang sebelumnya berakhir pada akhir Desember tahun ini diperpanjang hingga penghujung 2024.
Menurutnya, persoalan putusan perpanjangan masa jabatan menjadi berlaku saat ini telah disebutkan dalam pertimbangan paragraf 3.17 halaman 117. Dalam pertimbangan itu, Mahkamah memandang penting untuk segera memutuskan perkara terkait masa jabatan dengan pertimbangnan masa jabatan pimpinan KPK saat ini akan segera berakhir pada 20 Desember 2023 atau sekitar enam bulan.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Syakirun Ni'am Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis Narator: Wiyudha Betha Dinaragis Video Editor: Dimas Septian Adiyathama Produser: Monica Arum
Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengatakan, putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah bisa berlaku saat ini. Dengan demikian, masa kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri dan empat wakilnya yang sebelumnya berakhir pada akhir Desember tahun ini diperpanjang hingga penghujung 2024.
Menurutnya, persoalan putusan perpanjangan masa jabatan menjadi berlaku saat ini telah disebutkan dalam pertimbangan paragraf 3.17 halaman 117. Dalam pertimbangan itu, Mahkamah memandang penting untuk segera memutuskan perkara terkait masa jabatan dengan pertimbangnan masa jabatan pimpinan KPK saat ini akan segera berakhir pada 20 Desember 2023 atau sekitar enam bulan.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Syakirun Ni'am
Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Narator: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Monica Arum
Musik: Nine Lives - Unicorn Heads
#KPK #MahkamahKonstitusi #MasaJabatanKetuaKPK #JernihkanHarapan