Terbukti Terima Suap, Eks Rektor Unila Divonis 10 Tahun Penjara
Kompas
Kompas.com - 26/05/2023, 09:59 WIB
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani divonis 10 tahun penjara sebab terbukti menerima suap dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Fakultas Kedokteran (FK) Unila.
Majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Lampung, Kamis ( 25/5/2023) malam.
Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan juga mengatakan bahwa Karomani juga harus membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan.
Karomani tak hanya menerima suap pada jalur mandi (SNMPTN. Namun juga melalui jalur reguler (SBMPTN) untuk calon mahasiswa Unila.
Video Jurnalis : Riyan Firdani, Tri Purna Jaya (Kontributor Lampung) Penulis : Tri Purna Jaya (Kontributor Lampung) Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi Narator : Novyana Nurmita Dewi Video Editor: Fiebe Virginia Produser: Yusuf Reza Permadi
Majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Lampung, Kamis ( 25/5/2023) malam.
Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan juga mengatakan bahwa Karomani juga harus membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan.
Karomani tak hanya menerima suap pada jalur mandi (SNMPTN. Namun juga melalui jalur reguler (SBMPTN) untuk calon mahasiswa Unila.
Video Jurnalis : Riyan Firdani, Tri Purna Jaya (Kontributor Lampung)
Penulis : Tri Purna Jaya (Kontributor Lampung)
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator : Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Fiebe Virginia
Produser: Yusuf Reza Permadi
#UNILA #SuapRektor #JernihkanHarapan
Music: Future Rennaisance - Godmode
Artikel terkait :
https://regional.kompas.com/read/2023/05/25/213756978/eks-rektor-unila-karomani-divonis-10-tahun-penjara-terbukti-terima-suap