Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Temuan Bukti Baru di Pra Rekonstruksi Kasus Tewasnya Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan

SEMARANG, KOMPAS.TV - Dalam pra rekonstruksi yang digelar Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Semarang, Kamis (25/05/2023) siang di rumah kos terduga pelaku Jalan Pawiyatan Luhur, Tinjomoyo, Banyumanik, Semarang, polisi menemukan bukti baru yang tidak sesuai dengan keterangan pelaku saat dilakukan pemeriksaan.

Ada sejumlah 45 adegan dalam pra rekonstruksi kasus tewasnya ABK (16) yang merupakan anak dari Pj Gubernur Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo.

Adegan dimulai saat terduga pelaku berjalan bersama dengan korban dari tempat parkir hingga masuk ke kamar kos, diperagakan bersama dengan saksi yang berada di tempat kejadian.

Terduga pelaku juga memperagakan saat menuangkan minuman keras untuk korban, hingga melakukan persetubuhan dalam kondisi korban sudah tidak sadarkan diri. Polisi juga menemukan adanya bukti baru yaitu terduga pelaku memfoto korban usai melakukan persetubuhan.

"Pra rekonstruksi ini kita ingin melihat dan merekonstruksikan apa yang sudah dikonstruksikan oleh tersangka dengan saksi-saksi beserta barang bukti, " ungkap AKP Ni Made Srinitri, Kanit PPA Polrestabes Semarang. 

Pada pelaksanaan pra rekosntruksi yang diperankan terduga pelaku, korban serta 6 orang saksi ini dihadirkan untuk pemenuhan penyidikan dan mensinkronkan keterangan pelaku dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah dibuat.

Atas tindakan yang dilakukan terduga pelaku pada anak di bawah umur hingga meninggal, polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

#anakpjgubernurpapuapegunungan #rumahkos #semarang 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/410199/temuan-bukti-baru-di-pra-rekonstruksi-kasus-tewasnya-anak-pj-gubernur-papua-pegunungan
Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau