Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPK Ingatkan KPU Ikuti Putusan MK soal Syarat Eks Terpidana Dapat Maju Caleg

KPK mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikuti ketentuan norma dalam putusan MK terkait hak politik mantan terpidana yang akan maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyampaikan, putusan MK itu menyatakan bahwa terpidana baru bisa memperoleh kembali hak politiknya lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana atau bebas murni.

Adapun, Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga KPK menyelundupkan pasal yang membuat mantan terpidana ancaman lima tahun penjara tak harus menunggu lima tahun bebas murni untuk maju sebagai caleg.

Ketentuan itu berlaku apabila terpidana divonis majelis hakim dengan pidana tambahan pencabutan hak politik.

Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: NIS, HAM, TAL, ARI

Penulis: Syakirun Ni’am

Penulis Naskah: Alexandra Birgitta Anandaputri

Narator: Alexandra Birgitta Anandaputri

Video Editor: Alexandra Birgitta Anandaputri

Produser: Khairun Alfi Syahri MJ

Musik: Sinister - Anno Domini Beats

#KPK #KPU #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com