Penyuap Hakim Agung "Legowo" Divonis 8 Tahun Penjara, Tak Ajukan Banding
Kompas
Kompas.com - 25/05/2023, 11:51 WIB
Pengacara yang menjadi terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengatakan dirinya tak akan mengajukan banding meski divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
Adapun, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Yosep terbukti bersalah menyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
"Saya enggak banding," kata Yosep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/5/2023).
Pengacara itu mengatakan, ia dan rekannya, Eko Suparno memang jelas bersalah karena telah menyuap hakim agung.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Pengacara yang menjadi terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengatakan dirinya tak akan mengajukan banding meski divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
Adapun, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Yosep terbukti bersalah menyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
"Saya enggak banding," kata Yosep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/5/2023).
Pengacara itu mengatakan, ia dan rekannya, Eko Suparno memang jelas bersalah karena telah menyuap hakim agung.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#JernihkanHarapan