Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Penyuap Hakim Agung "Legowo" Divonis 8 Tahun Penjara, Tak Ajukan Banding

Pengacara yang menjadi terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengatakan dirinya tak akan mengajukan banding meski divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. 


Adapun, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Yosep terbukti bersalah menyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. 


"Saya enggak banding," kata Yosep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/5/2023). 


Pengacara itu mengatakan, ia dan rekannya, Eko Suparno memang jelas bersalah karena telah menyuap hakim agung. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Rakhmat Nur Hakim 


#JernihkanHarapan 


Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com