Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Buntut Kasus KDRT, Bukhori Yusuf Mundur dari PKS

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Adang Daradjatun menyebut pihaknya tak bisa melanjutkan laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilayangkan istri Bukhori Yusuf.

Pasalnya, Bukhori Yusuf telah mundur dari Partai PKS sekaligus sebagai anggota DPR.

Adang menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan atau ketentuan DPR, proses pemeriksaan itu dilakukan hanya kepada anggota DPR.

Sebelumnya, PKS dikabarkan langsung mencopot Bukhori Yusuf dari anggota DPR sebagai respon cepat terhadap laporan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Bukhori itu.

Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri mengatakan saat ini proses penyelidikan internal tentang dugaan pelanggaran disiplin oleh Bukhori sudah berjalan di internal DPP PKS.

Mabruri menegaskan PKS tidak menoleransi pelanggaran disiplin partai, baik berupa dugaan pelanggaran etika maupun hukum.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Adhyasta Dirgantara

Penulis Naskah: Putri Aulia

Narator: Putri Aulia

Video Editor: Abdul Azis

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: Hypnosis - Godmode

#JernihkanHarapan #BukhoriYusuf

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau