Jaksa Bantah Mario Dandy Segera Disidang akibat Desakan Publik
Kompas
Kompas.com - 24/05/2023, 18:21 WIB
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membantah berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas dinyatakan lengkap karena adanya desakan publik, Rabu (24/5/2023).
Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo mengatakan, pihaknya memanfaatkan waktu yang ada untuk memeriksa berkas secara detail.
"Jadi sebenarnya tidak ada kaitan desakan dan lain-lain. Kami bekerja secara profesional tanpa adanya intervensi dan lainnya," ujar Danang di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kebagusan, Jakarta Selatan, Rabu.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membantah berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas dinyatakan lengkap karena adanya desakan publik, Rabu (24/5/2023).
Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo mengatakan, pihaknya memanfaatkan waktu yang ada untuk memeriksa berkas secara detail.
"Jadi sebenarnya tidak ada kaitan desakan dan lain-lain. Kami bekerja secara profesional tanpa adanya intervensi dan lainnya," ujar Danang di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kebagusan, Jakarta Selatan, Rabu.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Syalutan Ilham
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#mariodandy #jernihkanharapan