Bos Maspion Group Diperiksa KPK, Jadi Saksi Dugaan Gratifikasi Eks Bupati Sidoarjo
Kompas
Kompas.com - 24/05/2023, 13:13 WIB
Direktur Utama PT Indal Aluminium Industry atau bos Maspion Group, Alim Markus memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (24/5/2023).
Adapun Alim dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan gratifikasi mantan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Saiful Ilah.
Berdasarkan informasi, perusahaan PT Indal Aluminium Industry merupakan pimpinan kelompok usaha atau grup Maspion, salah satu perusahaan produsen perkakas ternama.
Ia disebut duduk sebagai Direktur Utama PT Maspion, PT Alumindo Light Metal Industri, PT Bumi Maspion, Komisaris Utama PT Indal Steel Pipe, PT Maspion Energy Mitratama, dan PT Maspion Industrial Estate.
Alim juga cukup familiar sebagai sosok yang mempopulerkan tagline “Cintailah produk-produk Indonesia”.
Sementara, Saiful Ilah merupakan mantan Bupati Sidoarjo dua periode yang sempat bebas setelah dipenjara karena kasus suap proyek infrastruktur.
Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan bahwa KPK siap menindaklanjuti fakta persidangan perkara suap Saiful Ilah.
Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kembali menetapkan Saiful Ilah sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Direktur Utama PT Indal Aluminium Industry atau bos Maspion Group, Alim Markus memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (24/5/2023).
Adapun Alim dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan gratifikasi mantan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Saiful Ilah.
Berdasarkan informasi, perusahaan PT Indal Aluminium Industry merupakan pimpinan kelompok usaha atau grup Maspion, salah satu perusahaan produsen perkakas ternama.
Ia disebut duduk sebagai Direktur Utama PT Maspion, PT Alumindo Light Metal Industri, PT Bumi Maspion, Komisaris Utama PT Indal Steel Pipe, PT Maspion Energy Mitratama, dan PT Maspion Industrial Estate.
Alim juga cukup familiar sebagai sosok yang mempopulerkan tagline “Cintailah produk-produk Indonesia”.
Sementara, Saiful Ilah merupakan mantan Bupati Sidoarjo dua periode yang sempat bebas setelah dipenjara karena kasus suap proyek infrastruktur.
Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan bahwa KPK siap menindaklanjuti fakta persidangan perkara suap Saiful Ilah.
Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kembali menetapkan Saiful Ilah sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Syakirun Ni'am
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#JernihkanHarapan