Tak Terima Dibongkar Paksa, Pedagang di Ruko Pluit yang Caplok Bahu Jalan Gelar Aksi Demo
Kompas
Kompas.com - 24/05/2023, 12:12 WIB
Para pedagang dan karyawan yang berjualan di deretan ruko RT 011/RW 03 di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara menggelar aksi demonstrasi menolak pembongkaran paksa yang dilakukan Pemerintah Kota Jakarta Utara pada Rabu (24/5/2023).
Aksi demonstrasi tersebut ditujukan pada Ketua RT bernama Riang Prasetya yang tidak menemui para pedagang saat pembongkaran paksa itu terjadi.
Mereka mengaku, telah berjualan lama di deretan ruko itu selama puluhan tahun dan mempertanyakan mengapa baru saat ini ada pembongkaran paksa.
Mereka pun menyalahkan Ketua RT yang hingga saat ini hanya diam saja dan tidak ada sosialisasi kepada para pedagang.
Diketahui, keputusan pembongkaran diambil setelah deretan ruko tersebut terbukti melanggar garis sempadan bangunan (GSB) dan izin mendirikan bangunan (IMB) karena mencaplok bahu jalan dan saluran air.
Sebelumnya, Pemkot Jakarta Utara sudah memberikan kesempatan membongkar secara mandiri dengan batas waktu selama empat hari, mulai Sabtu (20/5/2023) sampai Selasa (23/5/2023).
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, ada beberapa pemilik ruko yang kooperatif untuk membongkar sendiri dan ada yang tidak.
Oleh sebab itu, pihaknya berkomitmen untuk membongkar paksa pada hari ini dengan tujuan refungsi bahu jalan dan saluran air.
Para pedagang dan karyawan yang berjualan di deretan ruko RT 011/RW 03 di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara menggelar aksi demonstrasi menolak pembongkaran paksa yang dilakukan Pemerintah Kota Jakarta Utara pada Rabu (24/5/2023).
Aksi demonstrasi tersebut ditujukan pada Ketua RT bernama Riang Prasetya yang tidak menemui para pedagang saat pembongkaran paksa itu terjadi.
Mereka mengaku, telah berjualan lama di deretan ruko itu selama puluhan tahun dan mempertanyakan mengapa baru saat ini ada pembongkaran paksa.
Mereka pun menyalahkan Ketua RT yang hingga saat ini hanya diam saja dan tidak ada sosialisasi kepada para pedagang.
Diketahui, keputusan pembongkaran diambil setelah deretan ruko tersebut terbukti melanggar garis sempadan bangunan (GSB) dan izin mendirikan bangunan (IMB) karena mencaplok bahu jalan dan saluran air.
Sebelumnya, Pemkot Jakarta Utara sudah memberikan kesempatan membongkar secara mandiri dengan batas waktu selama empat hari, mulai Sabtu (20/5/2023) sampai Selasa (23/5/2023).
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, ada beberapa pemilik ruko yang kooperatif untuk membongkar sendiri dan ada yang tidak.
Oleh sebab itu, pihaknya berkomitmen untuk membongkar paksa pada hari ini dengan tujuan refungsi bahu jalan dan saluran air.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Produser: Okky Mahdi Yasser
Musik: Fat Man-Yung Logos
#RukoPluit #Pluit #SatpolPP #JernihkanHarapan