Boy Hendy (53), salah satu pemilik ruko di Pluit menolak dituding mencaplok bahu jalan dan saluran air untuk kepentingan pribadi.
Menurut Hendy, area yang disebut melanggar izin mendirikan bangunan merupakan pekarangan yang berada di depan ruko dan dia merenovasinya dengan meninggikan permukaan pekarangan.
Ia mengaku sudah menyewa ruko di Blok Z4 Utara Nomor 20 itu dari PT Jakarta Propertindo atau Jakpro sejak 2002 lalu.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara memberikan waktu selama 4 hari mulai Jumat (19/5/2023) hingga Selasa (23/5/2023) untuk membongkar secara mandiri area yang mencaplok bahu jalan dan menutup saluran air.
Boy Hendy (53), salah satu pemilik ruko di Pluit menolak dituding mencaplok bahu jalan dan saluran air untuk kepentingan pribadi.
Menurut Hendy, area yang disebut melanggar izin mendirikan bangunan merupakan pekarangan yang berada di depan ruko dan dia merenovasinya dengan meninggikan permukaan pekarangan.
Ia mengaku sudah menyewa ruko di Blok Z4 Utara Nomor 20 itu dari PT Jakarta Propertindo atau Jakpro sejak 2002 lalu.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara memberikan waktu selama 4 hari mulai Jumat (19/5/2023) hingga Selasa (23/5/2023) untuk membongkar secara mandiri area yang mencaplok bahu jalan dan menutup saluran air.
Simak selengkapnya dalam video berikut
Penulis: Baharudin Al Farisi
Penulis Naskah: Dica Septhian Herlambang
Narator: Dica Septhian Herlambang
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Dark Fog - Kevin MacLeod
Artikel dapat dilihat di sini:
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/24/06091821/bantah-caplok-bahu-jalan-di-pluit-pemilik-ruko-cuma-meninggikan-area?page=2
#JernihkanHarapan #RukoPluit