Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Polri Sebut Tilang Manual Hanya Dilakukan Polisi Bersertifikasi

Belum lama ini Kepolisian Negara Republik Indonesia Korlantas Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas. Dalam surat telegram nomor 1044 Tahun 2023 tertanggal 16 Mei 2023 kemarin, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, beserta para jajaran polisi lalu lintas, untuk dapat mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video : 


- https://youtu.be/AR9OCifemSA


- https://youtu.be/PWaG-wQawiQ


- https://youtu.be/9c3k73XQprg



Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia



You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Penulis : Dio Dananjaya

Editor : Agung Kurniawan

Narator : Claudia Larasvaty

Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi

Video Editor : Carolus Dori Krisnadi

Produser : Sendy Darlis


#News #Otomotif #NewsOtomotif #OtomotifKompas #KompasOtomotif #OtomotifNasional #IndustriOtomotif #Polisi #Tilang #TilangManual #TilangElektronik #ETLE #RaziaPolisi #SuratTilang #PolisiTilang #TilangPolisi #BuktiTilang #AutoNews #Kompascom

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau