Eksepsi Haris Azhar-Fatia Ditolak, Sidang Pencemaran Nama Baik Luhut Tetap Berlanjut
Kompas
Kompas.com - 23/05/2023, 18:37 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi yang disampaikan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Adapun Haris dan Fatia merupakan terdakwa kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Putusan itu disampaikan dalam sidang keempat Haris Azhar dan Fatia yang beragendakan pembacaan putusan sela. Imbas ditolaknya nota keberatan yang diajukan Haris dan Fatia, pemeriksaan perkara pidana bernomor 202/pidsus/2023/PNJaktim tetap dilanjutkan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi yang disampaikan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Adapun Haris dan Fatia merupakan terdakwa kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Putusan itu disampaikan dalam sidang keempat Haris Azhar dan Fatia yang beragendakan pembacaan putusan sela. Imbas ditolaknya nota keberatan yang diajukan Haris dan Fatia, pemeriksaan perkara pidana bernomor 202/pidsus/2023/PNJaktim tetap dilanjutkan.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis : Nabilla Ramadhian
Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Narator: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Ragil Listianto
Produser: Monica Arum
Musik: jungle - aakash gandhi
#HarisAzhar #Fatia #LuhutBinsarPandjaitan #JernihkanHarapan