Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanggapi Revisi UU TNI, Moeldoko: Tentara Sekarang Beda, Publik Jangan Berlebihan

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko merespons soal munculnya draf Revisi Undang-Undang TNI. Sebagai informasi, dalam draf RUU TNI itu membolehkan prajurit aktif menduduki jabatan di 18 kementerian dan lembaga negara.


Menanggapi hal itu, Moeldoko mengatakan, publik tidak perlu berlebihan. Menurutnya, tentara sekarang sudah di tahap profesional.


"Tentara sekarang itu betul-betul profesional, yang menginginkan proefesional itu justru prajurit. Kalau dulu mungkin definisi profesional itu bias. Sekarang enggak bias, clear, ada dalam undang-undang," ucap Moeldoko di Museum Kebangkitan Nasional, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2023).

.



Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Firda Rahmawan

Penulis Naskah: Firda Rahmawan

Video Editor: Firda Rahmawan

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#JernihkanHarapan #Moeldoko #RUUTNI #TNI

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau