Tanggapi Revisi UU TNI, Moeldoko: Tentara Sekarang Beda, Publik Jangan Berlebihan
Kompas
Kompas.com - 22/05/2023, 20:02 WIB
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko merespons soal munculnya draf Revisi Undang-Undang TNI. Sebagai informasi, dalam draf RUU TNI itu membolehkan prajurit aktif menduduki jabatan di 18 kementerian dan lembaga negara.
Menanggapi hal itu, Moeldoko mengatakan, publik tidak perlu berlebihan. Menurutnya, tentara sekarang sudah di tahap profesional.
"Tentara sekarang itu betul-betul profesional, yang menginginkan proefesional itu justru prajurit. Kalau dulu mungkin definisi profesional itu bias. Sekarang enggak bias, clear, ada dalam undang-undang," ucap Moeldoko di Museum Kebangkitan Nasional, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2023).
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko merespons soal munculnya draf Revisi Undang-Undang TNI. Sebagai informasi, dalam draf RUU TNI itu membolehkan prajurit aktif menduduki jabatan di 18 kementerian dan lembaga negara.
Menanggapi hal itu, Moeldoko mengatakan, publik tidak perlu berlebihan. Menurutnya, tentara sekarang sudah di tahap profesional.
"Tentara sekarang itu betul-betul profesional, yang menginginkan proefesional itu justru prajurit. Kalau dulu mungkin definisi profesional itu bias. Sekarang enggak bias, clear, ada dalam undang-undang," ucap Moeldoko di Museum Kebangkitan Nasional, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2023).
.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Firda Rahmawan
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Video Editor: Firda Rahmawan
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#JernihkanHarapan #Moeldoko #RUUTNI #TNI