Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Surya Paloh Tak Pecat Johnny G Plate Usai Ditetapkan jadi Tersangka, Kenapa?

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menegaskan tidak memecat Sekretaris Jenderal Partai Nasdem sekaligus Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate yang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung RI.

Menurut Paloh, Partai Nasdem mengedepankan asas praduga tak bersalah sehingga pihaknya menanti proses pendalaman hukum.

"Partai Nasdem menyatakan bahwa tidak ada pemecatan terhadap yang bersangkutan dengan mengacu pada asas praduga tak bersalah dengan mendalami proses hukum," kata Paloh dalam keterangannya, Kamis (18/5/2023).

Kejaksaan Agung RI menetapkan Johnny G Plate sebagai kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Adhyasta DIrgantara

Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra

Narator: Michaela Winda Saputra

Video Jurnalis: LOL, NIS, HAM, FIR

Video Editor: Michaela Winda Saputra

Produser: Khairun Alfi Syahri MJ

Musik: 12 Grams - TrackTribe

#SuryaPaloh #JohnnyGPlate #JernihkanHarapan

Artikel terkait:

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/18/14484331/surya-paloh-tak-ada-pemecatan-terhadap-johnny-g-plate

Media Sosial Kompas.com:

Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/

LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com

TikTok: https://tiktok.com/@kompascom

iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com