Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPU Sebut Johnny G Plate Tetap Berhak Jadi Caleg Meski Jadi Tersangka

Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy'ari mengungkapkan, Menkominfo Johnny G Plate masih bisa menjadi calon legislatif meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk Plate, tetapi juga untuk semua caleg yang terkena masalah pidana dan berstatus tersangka.

Sebab, dalam hal ini KPU tidak berpegang pada status tersangka, melainkan pada putusan kasus sang caleg yang berkekuatan hukum tetap.

Hasyim menjelaskan, status bacaleg Plate bisa gugur apabila kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Michaela Winda, LOL, FIR, NIS, Ardito Ramadhan

Penulis: Singgih Wiryono

Penulis Naskah: Fathira Deiza A

Narator: Fathira Deiza A

Video Editor: Bernard Siahaan

Produser: Khairun Alfi Syahri MJ

Music: Getaway Powder by DJ Freedem

#KPU #JohnnyPlate #JernihkanHarapan

Baca berita selengkapnya di artikel berikut:

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/19/14350961/kpu-sebut-johnny-g-plate-tetap-berhak-jadi-caleg-meski-jadi-tersangka

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com