Tersangka Kasus Suap Ketok Palu Zumi Zola Bertambah
Kompas
Kompas.com - 19/05/2023, 10:52 WIB
Eks anggota DPRD Jambi, Mauli (MU), ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (16/5/2023). Dia diduga menerima suap senilai Rp 200 juta untuk mengesahkan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 dalam kasus "uang ketok palu" yang menjerat eks Gubernur Jambi, Zumi Zola. "Besaran uang yang diterima MU sebesar Rp 200 juta, selanjutnya RAPBD 2017-2018 disahkan," kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).
Dalam RAPBD Jambi 2017-2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Agar RAPBD disetujui, beberapa anggota DPRD Jambi kala itu, termasuk MU, meminta sejumlah uang dengan istilah "uang ketok palu".
Reporter: Fika Nurul Ulya/Thalita Yumnaa Kreatif video: Ezza Mudzillah Video Editor: Muhammad Zainur Rahman Produser: Yuna Fikry
Eks anggota DPRD Jambi, Mauli (MU), ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (16/5/2023). Dia diduga menerima suap senilai Rp 200 juta untuk mengesahkan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 dalam kasus "uang ketok palu" yang menjerat eks Gubernur Jambi, Zumi Zola. "Besaran uang yang diterima MU sebesar Rp 200 juta, selanjutnya RAPBD 2017-2018 disahkan," kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).
Dalam RAPBD Jambi 2017-2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Agar RAPBD disetujui, beberapa anggota DPRD Jambi kala itu, termasuk MU, meminta sejumlah uang dengan istilah "uang ketok palu".
Reporter: Fika Nurul Ulya/Thalita Yumnaa
Kreatif video: Ezza Mudzillah
Video Editor: Muhammad Zainur Rahman
Produser: Yuna Fikry