Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Alasan Polisi Kembali Berlakukan Tilang Manual

Polda Metro Jaya kembali memberlakukan aturan tilang manual, guna menindak pengendara yang tidak menaati aturan dalam berlalu lintas. Kendati demikian, langkah tersebut tidak lantas menghilangkan sistem yang telah diterapkan melalui electronic traffic law enforcement atau ETLE atau yang bias diurnal dengan tilang elektronik. Terkait hal ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Kombes Pol Latif Usman yang menjelaskan. Pemberlakuan tilang manual kembali, lantaran bentuk menyikapi terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang luput dari pantauan ETLE.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video : 


- https://youtu.be/AR9OCifemSA


- https://youtu.be/kvWw4woEXfA


- https://youtu.be/WTvBz0k3IIE



Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia



You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Penulis : Daafa Alhaqqy Muhammad

Editor : Aditya Maulana

Narator : Aprida Mega Nanda

Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi

Video Editor : Carolus Dori Krisnadi

Produser : Sendy Darlis


#News #Otomotif #NewsOtomotif #OtomotifKompas #KompasOtomotif #OtomotifNasional #IndustriOtomotif #TilangManual #TilangElektronik #SuratTilang #BuktiTilang #ETLE #TilangETLE #Tilang #TilangPolisi #PungliTilang #SidangTilang #AutoNews #Kompascom

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau