Polri Sebut Korban TPPO di Myanmar Bisa Berangkat Dibekali Surat Kerja dari Perusahaan Fiktif
Kompas
Kompas.com - 16/05/2023, 17:23 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan modus operandi tindak pidana perdagangan orang ke Myanmar adalah dengan menggunakan surat tugas dari perusahaan fiktif untuk mengelabui petugas imigrasi.
Djuhandani mengatakan bahwa para pekerja yang akan diberangkatkan ke Myanmar tidak dibekali dengan visa kerja. Surat tugas dari perusahaan fiktif itu digunakan untuk mengelabui petugas imigrasi dengan alasan untuk interview dan seleksi kerja.
Para korban, kata Djuhandani, diiming-imingi pekerjaan sebagai marketing dengan gaji sebesar Rp 12 juta hingga Rp 15 juta. Selain itu, para pekerja dijanjikan untuk bisa pulang ke Indonesia enam bulan sekali.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan modus operandi tindak pidana perdagangan orang ke Myanmar adalah dengan menggunakan surat tugas dari perusahaan fiktif untuk mengelabui petugas imigrasi.
Djuhandani mengatakan bahwa para pekerja yang akan diberangkatkan ke Myanmar tidak dibekali dengan visa kerja. Surat tugas dari perusahaan fiktif itu digunakan untuk mengelabui petugas imigrasi dengan alasan untuk interview dan seleksi kerja.
Para korban, kata Djuhandani, diiming-imingi pekerjaan sebagai marketing dengan gaji sebesar Rp 12 juta hingga Rp 15 juta. Selain itu, para pekerja dijanjikan untuk bisa pulang ke Indonesia enam bulan sekali.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Okky Mahdi Yasser.
#TPPO #PerdaganganOrang #Myanmar #BareskrimPolri #JernihkanHarapan