Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
MA Perberat Hukuman 5 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Goreng

Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman lima terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) lewat putusan kasasi.

Lewat putusan kasasi ini, Indra Sari Wisnu Wardhana dihukum menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara, putusan terhadap Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, Tim Asistensi Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Lin Che Wei dihukum 7 tahun penjara.

General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA masing-masing dihukum 6 tahun dan 5 tahun penjara.

Dengan sebelumnya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda RP 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Rahel Narda Chaterine

Penulis: Irfan Kamil

Penulis Naskah: Putri Aulia

Narator: Putri Aulia

Video Editor: Abdul Azis

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: Chasing Time - SYBS

#JernihkanHarapan #Kasuskorupsiminyakgoreng

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com