Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Simak Besaran Uang Lembur PNS dan Honorer pada 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan terkait uang lembur dan uang makan lembur untuk ASN atau PNS dan Non-ASN atau honorer.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Dalam Permenkeu yang diteken pada 28 April 2023 ini, Sri Mulyani menjelaskan uang lembur yang dimaksud sebagai kompensasi bagi PNS yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

Besaran uang lembur yang diterima PNS ini akan bergantung pada masing-masing golongan.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Kompas TV/Yanuar Riswandanu, Andhimas Budi

Penulis: Ade Miranti Karunia

Penulis Naskah: Fathira Deiza A

Narator: Fathira Deiza A

Video Editor: Fathira Deiza A

Produser: Khairun Alfi Syahri MJ

Music: Get Up - Coyote Hearing

#PNS #Honorer #UangLemburPNS #JernihkanHarapan

Baca berita selengkapnya di artikel berikut:

https://money.kompas.com/read/2023/05/15/153000726/besaran-uang-lembur-pns-dan-honorer-pada-2024

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau