Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pro dan Kontra Wacana Revisi UU TNI, Dwi Fungsi ABRI Kembali?

Wacana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menuai pro dan kontra. Revisi UU tersebut diusulkan oleh Markas Besar (Mabes) TNI.

Hingga kini, rencana perubahan aturan itu masih dibahas di internal Mabes TNI dan belum disampaikan ke Kementerian Pertahanan maupun digodok di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Namun, gagasan tersebut tak disambut baik oleh sejumlah pihak. Pasal-pasal dalam UU TNI yang diusulkan untuk diubah justru dikhawatirkan membawa kemunduran.

Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, misalnya, tak menyambut baik usulan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 yang kini masih digodok di lingkungan Mabes TNI tersebut. Menurut dia, UU TNI yang ada saat ini sudah baik.

Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis: Fitria Chusna Farisa
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Novyana Nurmitha Dewi
Video Editor:Agung Setiawan
Produser: Yusuf Reza Permadi


Music by Cinematic Action Trailer by Infraction Skylight

#WacanaRevisiUUTNI #ProKontraRevisiUUTNI #JernihkanHarapan

Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/13/09435551/polemik-revisi-uu-tni-potensi-inefisiensi-aturan-hingga-kekhawatiran

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau