Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PNS Dapat Uang Makan Penambah Imunitas Per Bulan

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis kebijakan baru tentang penambahan biaya makan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Aturan ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2024.

Menurut Permenkeu, satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh bagi ASN ini berbeda setiap provinsi, mulai dari Rp 18.000 hingga Rp 25.000

Untuk wilayah DKI Jakarta, uang makan untuk imunitas yang diberikan sebesar Rp 19.000.

Sementara biaya tertinggi yakni sebesar Rp 25.000 diperuntukan di daerah Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan.  

Penulis : Ade Miranti Karunia
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Ragil Listianto
Produser: Yusuf Reza Permadi

#BiayaMakanPNS  #UangMakanPNS  #JernihkanHarapan
 
Music: Alone - Emmit Fenn

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau