Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KY Buka Kemungkinan Periksa Sekretaris MA Hasbi Hasan

Komisi Yudisial (KY) membuka memberi tanggapan mengenai penetapan tersangka terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 


Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, lembaganya menghormati proses penegakan hukum dan akan menunggu proses ekspos resmi dari KPK. 


Ia menjelaskan, hingga hari ini belum dilakukan ekspose resmi oleh pihak KPK yang bertujuan untuk memberikan penjelasan umum terkait konstruksi tindak pidana serta dugaan peran yang bersangkutan. 


"Informasi ini berguna bagi KY dalam melihat apakah ada aspek etik dan perilaku yang menjadi domain KY," papar Miko dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023). 


Diketahui, Hasbi Hasan menyandang profesi hakim dan menduduki jabatan struktural sebagai Sekretaris MA. Oleh karena itu, Hasbi Hasan berada dalam domain dari pengawasan KY. 


"Jika benar yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ada bukti permulaan terjadi juga pelanggaran etik, maka KY akan menjalankan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan," jelas Miko lebih lanjut. 


Sebelumnya diberitakan, Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung.


Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pun telah mencegah Hasbi Hasan ke luar negeri. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Rakhmat Nur Hakim 


#JernihkanHarapan 


Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau