Mahkamah Agung Pakistan Perintahkan Pembebasan Eks PM Imran Khan
Kompas
Kompas.com - 12/05/2023, 16:50 WIB
Mahkamah Agung Pakistan memerintah Badan Anti-rasuah untuk membebaskan mantan PM Pakistan Imran Khan dari tahanannya.
Hakim Tertinggi Pakistan Umar Ata Bandial memutuskan bahwa penangkapan pemimpin partai terbesar di Pakistan itu tidak sah. Putusan ini merupakan hasil sidang banding atas penangkapan Khan pada Kamis (11/5/2023).
Pimpinan partai politik nasional terbesar itu ditangkap saat bersiap menghadiri persidangan atas puluhan kasus yang dihadapinya pada Selasa (9/5/2023).
Di antaranya tuduhan terorisme, korupsi, pengkhianatan dan pelanggaran pidana lainnya.
Protes meletus di berbagai wilayah di Pakistan setelah mantan PM itu ditangkap.Hingga kini, ada hampir 2.000 orang yang ditangkap dan setidaknya lima orang tewas setelah pendukung Khan bentrok dengan polisi.
Mahkamah Agung Pakistan memerintah Badan Anti-rasuah untuk membebaskan mantan PM Pakistan Imran Khan dari tahanannya.
Hakim Tertinggi Pakistan Umar Ata Bandial memutuskan bahwa penangkapan pemimpin partai terbesar di Pakistan itu tidak sah. Putusan ini merupakan hasil sidang banding atas penangkapan Khan pada Kamis (11/5/2023).
Pimpinan partai politik nasional terbesar itu ditangkap saat bersiap menghadiri persidangan atas puluhan kasus yang dihadapinya pada Selasa (9/5/2023).
Di antaranya tuduhan terorisme, korupsi, pengkhianatan dan pelanggaran pidana lainnya.
Protes meletus di berbagai wilayah di Pakistan setelah mantan PM itu ditangkap.Hingga kini, ada hampir 2.000 orang yang ditangkap dan setidaknya lima orang tewas setelah pendukung Khan bentrok dengan polisi.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra
Narator: Michaela Winda Saputra
Video Editor: Alfyan Oktora Atmajaya
Produser: Rose Komala Dewi
Musik:Sinister - Anno Domini Beats
#Pakistan #ImranKhan #JernihkanHarapan