Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mahkamah Agung Pakistan Perintahkan Pembebasan Eks PM Imran Khan

Mahkamah Agung Pakistan memerintah Badan Anti-rasuah untuk membebaskan mantan PM Pakistan Imran Khan dari tahanannya.

Hakim Tertinggi Pakistan Umar Ata Bandial memutuskan bahwa penangkapan pemimpin partai terbesar di Pakistan itu tidak sah. Putusan ini merupakan hasil sidang banding atas penangkapan Khan pada Kamis (11/5/2023).

Pimpinan partai politik nasional terbesar itu ditangkap saat bersiap menghadiri persidangan atas puluhan kasus yang dihadapinya pada Selasa (9/5/2023).

Di antaranya tuduhan terorisme, korupsi, pengkhianatan dan pelanggaran pidana lainnya.

Protes meletus di berbagai wilayah di Pakistan setelah mantan PM itu ditangkap.Hingga kini, ada hampir 2.000 orang yang ditangkap dan setidaknya lima orang tewas setelah pendukung Khan bentrok dengan polisi.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra

Narator: Michaela Winda Saputra

Video Editor: Alfyan Oktora Atmajaya

Produser: Rose Komala Dewi

Musik:Sinister - Anno Domini Beats

#Pakistan #ImranKhan #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau