Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Rafael Alun Tersangka TPPU dan Sekretaris MA Jadi Tersangka Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu (10/5/2023). 


Sebelumnya, ia ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi karena menerima 90.000 dollar Amerika Serikat. 


Menurut Ali, tim penyidik sebelumnya telah menemukan bukti permulaan bahwa Rafael menerima berbagai gratifikasi dalam pengurusan pajak. 


KPK menduga sejumlah aset Rafael dari hasil korupsi yang disamarkan dengan cara ditempatkan, dialihkan, dibelanjakan, dan disembunyikan. 


Saat ini, KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dengan menelusuri berbagai aset Rafael Alun. 


Selain mengumumkan TPPU Rafael secara resmi, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri juga menginformasikan mengenai penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 


Ali menjelaskan, penetapan status hukum ini merupakan tindak lanjut dari alat bukti yang didapatkan tim penyidik dari keterangan sejumlah saksi dan tersangka suap di MA. 


Dua sumber Kompas.com di internal KPK membenarkan bahwa dua tersangka itu adalah Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto. 


Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mencegah Hasbi Hasan ke luar negeri. 


Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh mengatakan, Hasbi Hasan dicegah atas permintaan lembaga antirasuah. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Rakhmat Nur Hakim 


#JernihkanHarapan 


Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau