Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
AKBP Dody Harusnya Divonis Seumur Hidup seperti Teddy Minahasa

Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis hukuman 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu bersama Irjen Teddy Minahasa.

Vonis tersebut diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (10/5/2023).

Sementara, mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa dijatuhi vonis pidana seumur hidup oleh majelis hakim pada Selasa (9/5/2023).

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, sebelumnya memperkirakan Dody mendapatkan hukuman yang sama dengan Teddy, yaitu pidana seumur hidup.

Pasalnya, Teddy dinilai hakim turut serta bersama Dody dengan posisi setara dalam menjalankan peredaran narkoba tersebut.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: DEW, LOL, HAM

Penulis: Larissa Huda

Penulis Naskah: Fathira Deiza A

Narator: Fathira Deiza A

Video Editor: Bernard Siahaan

Produser: Khairun Alfi Syahri MJ

Music: Digifunk by DivKid

#AKBPDody #TeddyMinahasa #PeredaranNarkotika #JernihkanHarapan

Baca berita selengkapnya di artikel berikut:

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/10/13302281/dipidana-17-tahun-penjara-akbp-dody-dinilai-harusnya-divonis-seumur-hidup

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau