Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Alasan Hakim Vonis Linda 17 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Teddy Minahasa...

Linda Pujiastuti alias Anita divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman penjara selama 17 tahun.


Linda dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar atas perbuatannya dalam pusaran peredaran narkoba eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.


Hakim Anggota Yuswardi mengungkapkan, ada beberapa hal yang meringankan hukuman terdakwa kasus peredaran sabu itu.


"Hal meringankan jujur, mengakui, dan menyesali perbuatannya," ujar Yuswardi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).


Penulis : Zintan Prihatini

Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#teddyminahasa #lindapudjiastuti #jernihkanharapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau