Alasan Hakim Vonis Linda 17 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Teddy Minahasa...
Kompas
Kompas.com - 10/05/2023, 16:27 WIB
Linda Pujiastuti alias Anita divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman penjara selama 17 tahun.
Linda dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar atas perbuatannya dalam pusaran peredaran narkoba eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Hakim Anggota Yuswardi mengungkapkan, ada beberapa hal yang meringankan hukuman terdakwa kasus peredaran sabu itu.
"Hal meringankan jujur, mengakui, dan menyesali perbuatannya," ujar Yuswardi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
Linda Pujiastuti alias Anita divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman penjara selama 17 tahun.
Linda dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar atas perbuatannya dalam pusaran peredaran narkoba eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Hakim Anggota Yuswardi mengungkapkan, ada beberapa hal yang meringankan hukuman terdakwa kasus peredaran sabu itu.
"Hal meringankan jujur, mengakui, dan menyesali perbuatannya," ujar Yuswardi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
Penulis : Zintan Prihatini
Video Jurnalis: Syalutan Ilham
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#teddyminahasa #lindapudjiastuti #jernihkanharapan